Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa Terlibat Dalam Pemeringkatan BUMDes 2026.
Pendamping Desa (TPP) Kemendesa dimandatkan melalui surat tugas Nomor 288/SDM.00.03/2026 tanggal 11 Maret 2026 oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendampingi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam melaksanakan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026. Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa bersama dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi langsung pengurus BUMDes/BUMDes Bersama yang terdaftar dan berbadan...