Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa Terlibat Dalam Pemeringkatan BUMDes 2026.
Pendamping Desa (TPP) Kemendesa dimandatkan melalui surat tugas Nomor 288/SDM.00.03/2026 tanggal 11 Maret 2026 oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendampingi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam melaksanakan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026.
Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa bersama dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi langsung pengurus BUMDes/BUMDes Bersama yang terdaftar dan berbadan hukum untuk mengisi data dan dokumen yang dibutuhkan secara online melalui web pemeringkatan di https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/ dan kemudian secara berjenjang PLD, PD, TAPM Kabupaten memverifikasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Koordinator Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Koordinator Provinsi akan melaporkan kepada Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
Pemeringkatan BUMdes dan BUMDes Bersama tahun 2026 ini dilaksanakan dengan batas akhir pengisian data pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 23.59 WIB. Proses ini merupakan agenda nasional dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) untuk mengukur kinerja, tata kelola, dan kapasitas usaha BUMDes/BUMDes Bersama.
Kegiatan pemeringkatan ini menjadi sangat penting mengingat peran strategis BUMDes dalam mendukung perekonomian desa. BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak kemandirian desa. Oleh karena itu, pemeringkatan BUMDes menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kinerja, transparansi, serta keberlanjutan usaha yang dijalankan.

Komentar
Posting Komentar