Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemeringkatan BUMDes 2026

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa Terlibat Dalam Pemeringkatan BUMDes 2026.

Gambar
Pendamping Desa (TPP) Kemendesa dimandatkan melalui surat tugas Nomor 288/SDM.00.03/2026 tanggal 11 Maret 2026 oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendampingi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam melaksanakan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026. Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa bersama dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi langsung pengurus BUMDes/BUMDes Bersama yang terdaftar dan berbadan...

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progres Pemeringkatan BUMDes di Kabupaten Berau Tahun 2026

Gambar
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progres Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2026 ini dilaksanakan pada hari Jum'at 10 April 2026 melalui Zoom Meeting dengan kluster: ⁠Kabupaten Berau dan Kutai Barat jam 9.00-11.00 wita, ⁠Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Mahulu Jam 13.30- 15.30 wita, serta ⁠Kabupaten Paser dan PPU jam 15.30-17.00 wita. Diikuti oleh seluruh Pendamping Desa baik PLD, PD, maupun TAPM di masing-masing kabupaten untuk melihat dan evaluasi progres pemeringkatan yang dilakukan sampai hari ini. Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama tahun 2026 ini dilaksanakan dengan batas akhir pengisian data pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 23.59 WIB. Proses ini merupakan agenda nasional dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) untuk mengukur kinerja, tata kelola, dan kapasitas usaha desa berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa No. 145 Tahun 2022.  Pemeringkatan ini dilakukan secara daring melalui pengisian data pada sistem...