Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progres Pemeringkatan BUMDes di Kabupaten Berau Tahun 2026


Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progres Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2026 ini dilaksanakan pada hari Jum'at 10 April 2026 melalui Zoom Meeting dengan kluster: ⁠Kabupaten Berau dan Kutai Barat jam 9.00-11.00 wita, ⁠Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Mahulu Jam 13.30- 15.30 wita, serta ⁠Kabupaten Paser dan PPU jam 15.30-17.00 wita. Diikuti oleh seluruh Pendamping Desa baik PLD, PD, maupun TAPM di masing-masing kabupaten untuk melihat dan evaluasi progres pemeringkatan yang dilakukan sampai hari ini.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama tahun 2026 ini dilaksanakan dengan batas akhir pengisian data pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 23.59 WIB. Proses ini merupakan agenda nasional dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) untuk mengukur kinerja, tata kelola, dan kapasitas usaha desa berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa No. 145 Tahun 2022. 

Pemeringkatan ini dilakukan secara daring melalui pengisian data pada sistem Pemeringkatan BUMDes Kemendesa. Hanya BUMDes yang telah memiliki sertifikat badan hukum yang dapat mengikuti proses pemeringkatan ini. Dokumen yang diperlukan dapat berupa dokumen pendukung seperti profil BUMDes (foto), data kelembagaan, personil, serta laporan keuangan dan manajemen organisasi. 

Pada hasil pemeringkatan nantinya akan keluar klasifikasi berupa;

Maju: Memiliki tata kelola profesional, unit usaha mapan, dan kontribusi signifikan terhadap PADes (Pendapatan Asli Desa).

Berkembang: Memiliki potensi usaha yang baik dan mulai menunjukkan kemandirian operasional.

Pemula: BUM Desa yang sudah memiliki dasar pengelolaan namun masih memerlukan banyak penguatan.

Perintis: Tahap awal pendirian atau aktivasi kembali unit usaha. 

Dengan adanya Pemeringkatan BUMDes ini bisa menjadi alat evaluasi untuk dapat mengukur transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan BUMDes itu sendiri. Kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan stimulus permodalan atau pembinaan teknis lanjutan, serta dapat mendorong inovasi layanan seperti digitalisasi dan marketplace lokal untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi TPP Berau Bulan Oktober 2025

Rembuk Stunting Kampung Karangan Kecamatan Biatan

Rapat Koordinasi TAPM Se-Kalimantan Timur Bulan April 2026