Rapat Koordinasi Evaluasi Progres Pendampingan Dana Desa Wilayah Pesisir Berau
Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Berau Bulan Oktober 2025 ini dilaksanakan di wilayah pesisir secara terpisah dan dikumpulkan di lokasi Wisata Batu Berdiri, Kampung Teluk Sumbang, Biduk-Biduk tgl 22-23 Oktober 2025. Seperti kegiatan rakor bulanan yang rutin dilakukan ini diisi dengan penyampaian update dan umpan balik hasil laporan rutin mingguan dari PD dan PLD di wilayahnya masing-masing untuk wilayah Kecamatan Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Update dan umpan balik laporan ini seperti update laporan realisasi kegiatan Sapras dan Non Sarpras, Penyaluran BLT, BUMKam, Kegiatan Ketahanan Pangan, dan Media, serta Publikasi.
Di awal Rakor ini juga difokuskan pada penyampaian TAPM Kabupaten Berau berupa pembahasan pelaksanaan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya Laporan individu/Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan yang harus menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh TPP Berau.
Di kesempatan ini juga dilakukan penguatan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Demikian juga dengan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.(*rwn)


Mantafs
BalasHapusMantappp
BalasHapus