Rapat Koordinasi TPP Berau Bulan Oktober 2025

rakor-tpp-berau-oktober-2025

Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Berau Bulan Oktober 2025 ini dilaksanakan tgl 16 Oktober 2025. Seperti kegiatan sebelumnya, rakor ini diisi dengan penyampaian update dan umpan balik hasil laporan rutin mingguan dari PD dan PLD di wilayahnya masing-masing seperti update laporan realisasi kegiatan Sapras dan Non Sarpras, Penyaluran BLT, BUMKam, Media, dan Publikasi.

Di awal Rakor ini juga difokuskan pada penyampaian TAPM Kabupaten Berau berupa pembahasan pelaksanaan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya Laporan individu/Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan yang harus menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh TPP Berau.

Di kesempatan ini juga dilakukan penguatan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Demikian juga dengan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.(*faj)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rembuk Stunting Kampung Karangan Kecamatan Biatan

Menteri Desa Yandri Susanto Menghadiri Deklarasi Desa Bersinar di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan